Klikinaja – Buat kamu yang sudah lulus seleksi PPPK Paruh Waktu, jangan dulu merasa lega. Setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), masih ada tahapan lain yang harus dilewati sebelum resmi menyandang status ASN.
DRH ini berisi data pribadi, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja yang jadi bahan verifikasi. Kalau data yang kamu isi nggak lengkap atau salah, proses administrasi bisa terhenti di sini.
Skema Baru Mulai 2025
Sekadar info, skema PPPK Paruh Waktu baru berlaku tahun 2025. Bedanya dengan ASN biasa, jam kerja lebih fleksibel tapi status tetap ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Jadi, meski paruh waktu, posisi ini tetap punya kedudukan resmi di birokrasi.
Lima Tahap Wajib Dilalui
Nah, setelah DRH, ada lima tahap penting yang bakal kamu hadapi. Informasi ini dirilis langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yuk simak biar nggak ada yang terlewat:
1. Verifikasi Dokumen
Instansi terkait akan mengecek ulang semua berkas. Pastikan semua dokumen yang kamu unggah dan tulis di DRH sinkron ya.
2. Terbitnya NIP
Kalau berkas dinyatakan valid, BKN bakal mengeluarkan NIP sebagai tanda kamu sudah masuk ke jajaran ASN. Ini ibarat “KTP-nya ASN”.
3. SK Pengangkatan
Langkah berikutnya, kamu akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Dokumen ini penting banget karena jadi dasar hukum statusmu sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
4. Masa Prajabatan
Meski bukan CPNS, PPPK tetap ada masa adaptasi. Tujuannya biar kamu siap dengan aturan kerja ASN sebelum benar-benar terjun ke lapangan.
5. Penempatan Kerja
Tahap terakhir, kamu akan di tempatkan di instansi yang sudah di tentukan. Dari sini, barulah kamu mulai bertugas sesuai bidang yang di berikan.
BKN mengingatkan agar calon PPPK rajin memantau pengumuman di kanal resmi. Jadwal tiap tahap bisa berubah, jadi jangan sampai ketinggalan.
Itulah lima tahapan yang wajib kamu lewati sebelum benar-benar aktif jadi ASN PPPK Paruh Waktu. Jadi, meski jam kerjanya lebih fleksibel, prosesnya tetap serius dan harus di jalani step by step. Kalau semua sudah kamu lewati dengan lancar, barulah status ASN itu sah melekat. (Tim)