Britainaja, Jakarta – Dunia kembali memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional pada Selasa, 23 September 2025. Peringatan tahunan ini menjadi simbol pengakuan global terhadap hak-hak komunitas Tunarungu, termasuk di Indonesia.
Hari Bahasa Isyarat Internasional pertama kali di tetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi pada 2017. Setahun kemudian, tepatnya pada 2018, peringatan ini resmi di gelar untuk pertama kalinya.
Adapun pemilihan tanggal 23 September memiliki makna khusus. Tanggal tersebut bertepatan dengan berdirinya World Federation of the Deaf (WFD) pada 1951, sebuah organisasi internasional yang sejak awal konsisten memperjuangkan pengakuan bahasa isyarat sebagai sarana komunikasi sah.
Lebih jauh, bahasa isyarat tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga merepresentasikan identitas budaya komunitas Tunarungu. Saat ini, terdapat lebih dari 300 bahasa isyarat yang di gunakan di berbagai belahan dunia. Di Indonesia sendiri, di kenal dua sistem utama, yakni Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) dan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI).
PBB menegaskan bahwa bahasa isyarat merupakan bagian penting dari hak asasi manusia. Karena itu, melalui momentum peringatan ini, masyarakat global di ingatkan kembali akan pentingnya menghargai keragaman komunikasi sekaligus mendukung kesetaraan bagi penyandang disabilitas pendengaran.
Pada 2025, peringatan Hari Bahasa Isyarat mengusung tema “Tidak Ada Hak Asasi Manusia Tanpa Hak Bahasa Isyarat.” Tema ini menekankan bahwa pengakuan bahasa isyarat adalah hak fundamental yang wajib di jamin setiap negara.
Federasi Tunarungu Dunia mencatat ada lebih dari 70 juta penyandang Tunarungu di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 persen tinggal di negara berkembang, dengan penggunaan ratusan variasi bahasa isyarat sesuai konteks budaya masing-masing.
Selain itu, pengakuan terhadap bahasa isyarat juga di tegaskan dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi tersebut mengharuskan negara-negara pihak untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa isyarat sekaligus memperkuat identitas linguistik komunitas Tunarungu.
Tidak hanya itu, terdapat pula bahasa isyarat internasional yang biasa di gunakan dalam forum global maupun interaksi antarbangsa. Kehadirannya semakin menegaskan bahwa bahasa isyarat memiliki kedudukan sejajar dengan bahasa lisan.
Dengan demikian, Hari Bahasa Isyarat Internasional tidak bisa dipandang sekadar peringatan simbolis. Lebih dari itu, momen ini menjadi pengingat penting bagi dunia untuk terus memperjuangkan kesetaraan, inklusi sosial, dan perlindungan hak asasi manusia bagi komunitas Tunarungu.
Melalui peningkatan kesadaran masyarakat, di harapkan bahasa isyarat semakin di terima secara luas serta di manfaatkan sebagai jembatan komunikasi yang mampu menyatukan perbedaan. (Tim)