KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Proses hukum dugaan korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menyerahkan sepuluh tersangka beserta berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Senin (3/11/2025).
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2023 yang di kelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut di duga merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh menyampaikan, pelimpahan perkara ini di lakukan setelah seluruh berkas di nyatakan lengkap oleh jaksa penyidik. Dengan begitu, perkara siap untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.
“Semua tersangka bersama barang bukti sudah kami limpahkan ke pengadilan. Kami berharap proses persidangan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Usai pelimpahan, sepuluh tersangka tersebut kini menunggu jadwal sidang perdana yang akan di tetapkan oleh majelis hakim Tipikor Jambi.
Berikut nama-nama yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan tersebut:
1. HC – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci (selaku Pengguna Anggaran).
2. NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (selaku Pejabat Pembuat Komitmen).
3. F – Direktur PT WTM.
4. AN – Direktur CV TAP.
5. SM – Direktur CV GAW.
6. G – Direktur CV BS.
7. J – Direktur CV AK.
8. RDF – Guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro.
9. AA – ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.
10. (Belum di ungkap) – PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.
Para tersangka di jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Kejari Sungai Penuh menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran daerah. “Kami berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan memastikan pengelolaan keuangan publik berjalan bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Proyek penerangan jalan tahun 2023 sejatinya bertujuan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Kerinci. Namun, dari hasil audit di temukan adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan yang memunculkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Saat ini, Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan. Masyarakat di imbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar transparansi penegakan hukum tetap terjaga.(*)









