KLIKINAJA – Penyelidikan dugaan penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo kembali bergerak. Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan penggeledahan di kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), selaku pengelola pasar, pada Rabu (26/11/2025). Langkah itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan tidak adanya penyetoran pajak parkir selama hampir satu tahun.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Tim penyidik datang dengan membawa surat perintah resmi sebelum memasuki sejumlah ruangan yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan perusahaan. Pemeriksaan berlangsung ketat. Petugas memeriksa dokumen, komputer, hingga berbagai arsip operasional yang diyakini memuat informasi alur pengelolaan retribusi di salah satu pasar terbesar di Jambi tersebut.
Menurut informasi dari kejaksaan, PT EBN diduga tidak menyetorkan pajak parkir periode Maret hingga Desember 2023. Dugaan ini menjadi perhatian setelah muncul ketidaksesuaian data antara laporan pengelola pasar dan catatan Pemerintah Kota Jambi. Sebagai pengelola kawasan, PT EBN memiliki kewajiban menyetorkan pungutan parkir yang dipungut dari para pengguna jasa.
Setelah lebih dari dua jam, tim membawa sejumlah barang bukti. Berkas transaksi, data pendapatan retribusi, hingga perangkat elektronik yang diduga berisi catatan keuangan diamankan untuk memperkuat proses penyidikan. Seluruh dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam tidak disetorkannya pajak parkir tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, membenarkan rangkaian penggeledahan itu. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan parkir yang menjadi kewenangan PT EBN.
“Penggeledahan hari ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Beberapa dokumen kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Soemarsono menambahkan, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar pengelola pasar. Pemeriksaan akan terus bergulir dan dapat mengarah pada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi maupun Pemerintah Provinsi Jambi, mengingat keduanya memiliki peran dalam pengawasan operasional pasar tersebut.
“Semua aspek masih kami dalami. Jika ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Dugaan penyimpangan retribusi parkir di Pasar Angso Duo bukan kali pertama mencuat. Pasar yang menjadi pusat perdagangan terbesar di Jambi itu beberapa kali mendapat sorotan terkait tata kelola parkir yang dianggap tidak transparan. Pemerintah daerah sebelumnya juga pernah menegaskan pentingnya audit mendalam atas sistem pengelolaan retribusi untuk memastikan pendapatan daerah tidak bocor.
Penyidikan ini diharapkan mampu mengungkap secara jelas aliran dana parkir yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Kejari Jambi memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan terbuka. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan langkah lanjutan, termasuk penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti.
Dengan penggeledahan ini, publik kembali menaruh perhatian terhadap pengelolaan keuangan di pasar rakyat yang menyangkut kepentingan banyak pedagang dan warga pengguna fasilitas. Penegakan integritas tata kelola retribusi dinilai menjadi langkah penting agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(Tim)









