Klikinaja, Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci bertindak tegas dengan mencabut izin praktik seorang perawat yang diduga melakukan kesalahan serius dalam tindakan sunat terhadap seorang anak laki-laki. Insiden ini memicu keprihatinan banyak pihak karena korban yang masih berusia 10 tahun, harus menjalani operasi berulang kali akibat komplikasi medis.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menghentikan sementara izin praktik perawat bersangkutan.
“Perawat mengaku memiliki izin praktik, namun karena ada laporan kasus ini, kami hentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban sembuh total,” jelas Hermendizal, Selasa (28/5/2025).
Dinas Kesehatan juga memastikan bahwa korban sedang dalam proses pemulihan intensif. Penanganan terhadap tenaga medis yang terlibat akan dilanjutkan setelah kondisi korban membaik.
Dilansir dari media britainaja.com, kejadian bermula ketika korban dibawa oleh ibunya ke sebuah praktik mandiri di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, untuk menjalani prosedur sunat menggunakan metode laser. Prosedur dilakukan oleh perawat berinisial YN.
Namun malang, selama proses berlangsung, terjadi pendarahan aktif yang tak kunjung berhenti. Kondisi ini membuat korban harus dilarikan ke RS Muaro Labuh di Sumatera Barat. Karena rumah sakit tersebut tidak sanggup menangani kondisi pasien, korban dirujuk ke RS Siti Rahmah Padang, dan akhirnya ke RS M. Djamil Padang, tempat di mana operasi berhasil dilakukan.
Sang ibu, Dian Tiara, menyatakan bahwa anaknya sudah menjalani lima kali operasi. Bahkan hingga kini, korban masih belum bisa buang air kecil secara normal dan selalu merasakan nyeri saat melakukannya.
“Anak saya masih mengalami gangguan dan rasa sakit, kondisinya belum stabil,” ujar Dian.
Sementara itu, Bupati Kerinci, Monadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik tenaga medis harus diperketat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap klinik dan tenaga kesehatan yang aktif memberikan pelayanan medis.
“Jika terbukti ada kelalaian, kami akan mengambil tindakan tegas. Mulai dari pencabutan izin hingga pelaporan ke penegak hukum,” tegas Monadi.
Di sisi lain, pihak keluarga korban dan perawat telah melakukan mediasi secara kekeluargaan. Disepakati bahwa perawat akan bertanggung jawab atas seluruh biaya pengobatan korban. Untuk dua operasi awal, seluruh biaya ditanggung langsung. Sedangkan operasi ketiga hingga kelima menggunakan fasilitas BPJS, sementara transportasi tetap menjadi tanggungan perawat. (Tim)