Ayah di Bengkulu Curi Sawit Demi Beli Seragam Sekolah Anak

Kasus Pencurian yang Berujung Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seragam sekolah. Foto: Amanah Nur Asiah/Basra

Ilustrasi seragam sekolah. Foto: Amanah Nur Asiah/Basra

KLIKINAJA, BENGKULU – Kasih sayang seorang ayah di Bengkulu berujung pada meja hijau. Donang Omsi, warga yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur setelah tertangkap mencuri dua tandan buah sawit.

Motifnya mengundang simpati – ia nekat melakukan aksi itu demi membeli seragam baru untuk anaknya yang sudah robek.

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2025, ketika Donang melihat anaknya pulang sekolah dengan pakaian lusuh dan sobek. Hatinya tergerak, namun keterbatasan ekonomi membuatnya gelap mata.

Keesokan harinya, pria itu pergi ke area perkebunan tempatnya bekerja dan memotong dua tandan sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) menggunakan alat dodos.

Namun nasib berkata lain. Saat membawa hasil curian tersebut, aksinya dipergoki petugas keamanan perusahaan. Donang langsung diamankan dan mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Sektor, Sungai Penuh Genjot Penurunan Stunting dari Hulu ke Hilir

Dua tandan sawit seberat sekitar 55 kilogram itu diperkirakan bernilai Rp199.980.

Proses Hukum dan Putusan Hakim

Kasus ini berlanjut ke meja hijau dan disidangkan di PN Arga Makmur pada Jumat, 17 Oktober 2025. Hakim tunggal Nurafni membacakan fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Donang mencuri sawit semata-mata untuk membeli seragam sekolah bagi anaknya.

“Buah sawit itu belum sempat dijual karena pelaku sudah tertangkap tangan dan mengakui kesalahannya,” ujar Nurafni, dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung.

Melihat kondisi tersebut, hakim mendorong penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif — sebuah pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

Proses mediasi pun dilakukan, dan kedua pihak sepakat berdamai. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis di hadapan pengadilan.

Pertimbangan Restorative Justice

Menurut hakim, perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan restoratif. Nilai kerugian yang kecil, ancaman pidana di bawah lima tahun, permintaan maaf dari terdakwa, serta kesediaan korban untuk berdamai menjadi dasar keputusan tersebut.

Baca Juga :  TBC Masih Mengintai Kota Jambi, 163 Nyawa Melayang

“Keadilan restoratif tidak hanya menghentikan proses pidana, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan moral di masyarakat,” kata Nurafni.

Dengan pertimbangan itu, pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan kepada Donang. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara satu bulan dengan masa percobaan lima bulan. Artinya, ia tidak harus menjalani hukuman fisik selama tidak mengulangi kesalahan serupa.

Makna di Balik Kasus

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi kerap mendorong seseorang melakukan tindakan di luar batas. Namun, penerapan keadilan restoratif menunjukkan sisi humanis hukum di Indonesia – bahwa tidak semua pelanggaran harus berakhir dengan pemenjaraan, terutama jika ada niat baik dan penyesalan tulus dari pelaku.(Tim)

Berita Terkait

Bupati Sarolangun Hurmin Sentil Kepala OPD yang Enggan Hadapi Tekanan Anggaran
Awal 2028, Kerinci Gelar Pilkades Serentak Terbesar
ASN Kerinci Wajib Absen di Pasar Bedug Selama Ramadhan, Ada Apa?
DLH Sungai Penuh Intensifkan Kebersihan Pasar Ramadhan Malam Hari
Stok Obat RSUD Raden Mattaher Jambi Dipastikan Aman Selama Ramadan dan Lebaran
Datang Ramai-Ramai ke Jakarta, Ini Misi Besar Al Haris untuk Warga Jambi
Gangguan Bank Jambi, BPKAD Sarolangun Pastikan Kas Daerah Tetap Aman
Bank Jambi Laporkan Gangguan Sistem ke Polisi, Dana Nasabah Dijamin Aman
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:00 WIB

Bupati Sarolangun Hurmin Sentil Kepala OPD yang Enggan Hadapi Tekanan Anggaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:00 WIB

Awal 2028, Kerinci Gelar Pilkades Serentak Terbesar

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:02 WIB

ASN Kerinci Wajib Absen di Pasar Bedug Selama Ramadhan, Ada Apa?

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:00 WIB

DLH Sungai Penuh Intensifkan Kebersihan Pasar Ramadhan Malam Hari

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:00 WIB

Stok Obat RSUD Raden Mattaher Jambi Dipastikan Aman Selama Ramadan dan Lebaran

Berita Terbaru

Daerah

Awal 2028, Kerinci Gelar Pilkades Serentak Terbesar

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:00 WIB

Uncategorized

Cara Membuat Link WhatsApp Otomatis dengan Pesan Tanpa Aplikasi

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:00 WIB