KLIKINAJA, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar pertemuan lintas instansi untuk membahas polemik kawasan zona merah yang selama bertahun-tahun membayangi warga di sejumlah kelurahan. Konflik ini berkaitan dengan klaim aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT Pertamina, yang dinilai tumpang tindih dengan ribuan sertifikat tanah milik masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin Wali Kota Jambi Maulana di Balai Kota, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dan Sekretaris Daerah Ridwan. Sejumlah lembaga terkait turut hadir, antara lain Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, serta jajaran Pemkot.
Namun, perhatian peserta langsung tertuju pada absennya pihak Pertamina – entitas yang bersengketa langsung dengan warga terdampak zona merah. Ketidakhadiran itu memunculkan tanda tanya, mengingat rapat tersebut ditujukan untuk mencari titik temu dan memperjelas status lahan.
Maulana menegaskan bahwa Pemkot berkomitmen mendampingi masyarakat selama proses ini berlangsung. Ia meminta warga tetap bersikap tenang serta tidak mengambil langkah yang dapat memicu ketegangan di lapangan.
“Penanganan masalah ini berada di ranah pemerintah pusat. Warga sudah membentuk paguyuban untuk memperjuangkan haknya, dan Pemkot tetap berada di sisi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi resmi, setidaknya 5.506 bidang tanah di Kota Jambi beririsan dengan kawasan yang dikategorikan zona merah. Angka tersebut tersebar di berbagai kelurahan:
Simpang III Sipin sekitar 74 bidang
Mayang Mangurai sekitar 64 bidang
Kenali Asam sekitar 1.843 bidang
Kenali Asam Bawah sekitar 1.314 bidang
Kenali Asam Atas sekitar 645 bidang
Paal Lima sekitar 918 bidang
Suka Karya sekitar 648 bidang
Data itu menggambarkan betapa luasnya dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan warga. Banyak di antara mereka sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut, sehingga klaim BMN memunculkan ketidakpastian hukum.
Dalam rapat, Maulana juga menyayangkan tidak hadirnya perwakilan Pertamina. Menurutnya, dialog terbuka diperlukan agar pemerintah daerah, masyarakat, dan instansi pemilik aset bisa menyusun langkah bersama yang sejalan dengan aturan pusat.
“Kami tetap memperjuangkan kepentingan warga. Keputusan akhir berada di Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Dari sisi masyarakat, Suprayitno selaku perwakilan warga Kenali Asam menyampaikan bahwa persoalan ini sebenarnya dapat dirampungkan jika pemerintah pusat dan pemilik aset mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional — termasuk mekanisme ganti rugi maupun penataan ulang kawasan terdampak.
Ia berharap pemerintah menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar ada kejelasan hukum dan solusi permanen bagi ribuan keluarga yang kini hidup dalam ketidakpastian.
Pemkot Jambi menegaskan akan terus memfasilitasi dialog hingga pemerintah pusat menetapkan keputusan final. Warga pun berharap penyelesaian yang adil dapat segera tercapai agar aktivitas dan kepastian hukum kepemilikan tanah dapat kembali normal.(Tim)









