KLIKINAJA, JAMBI – Pemerintah pusat menetapkan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) tahun anggaran 2026 untuk Provinsi Jambi sebesar Rp8,25 triliun. Dana tersebut dibagikan ke seluruh kabupaten, kota, dan pemerintah provinsi melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kebijakan ini bertujuan mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah serta memperkuat kapasitas fiskal di tingkat lokal.
Dana Transfer Umum terdiri dari dua komponen utama, yakni DAU dan DBH. DAU diberikan untuk memastikan pemerataan kemampuan keuangan antarwilayah, sehingga setiap daerah mampu menjalankan kewenangan otonomi sesuai kebutuhan fiskal masing-masing. Besarannya ditentukan melalui formula yang menilai kebutuhan daerah dan potensi fiskalnya.
Sementara itu, DBH berasal dari pendapatan negara yang dibagikan kembali ke daerah berdasarkan persentase tertentu. Sumber pendapatan ini mencakup sektor sumber daya alam seperti minyak dan gas, kehutanan, pertambangan, serta berbagai jenis pajak nasional, termasuk PBB dan PPh.
Untuk alokasi 2026, Kabupaten Merangin menjadi daerah penerima terbesar dengan total Rp773,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp36,8 miliar merupakan DBH, sementara Rp737 miliar lainnya berasal dari DAU. Besaran ini menegaskan posisi Merangin sebagai salah satu daerah dengan kebutuhan fiskal terbesar di Jambi.
Beberapa daerah lain juga menerima porsi signifikan. Kota Jambi memperoleh Rp734,4 miliar, dengan DAU mencapai Rp693 miliar. Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyusul dengan total hampir Rp732,8 miliar, didorong kontribusi DBH yang cukup besar.
Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Jambi menerima alokasi Rp1,28 triliun, yang terdiri dari DBH sebesar Rp167,8 miliar dan DAU Rp1,12 triliun. Besarnya dana tersebut menjadi instrumen fiskal untuk program pembangunan daerah pada 2026.
Berikut daftar lengkap DTU 2026 untuk seluruh wilayah di Jambi:
1. Provinsi Jambi: DBH Rp167,8 miliar | DAU Rp1,12 triliun | Total Rp1,28 triliun
2. Batang Hari: DBH Rp98,8 miliar | DAU Rp497,9 miliar | Total Rp596,8 miliar
3. Bungo: DBH Rp46,4 miliar | DAU Rp593,2 miliar | Total Rp639,7 miliar
4. Kerinci: DBH Rp22,1 miliar | DAU Rp629,8 miliar | Total Rp652 miliar
5. Merangin: DBH Rp36,8 miliar | DAU Rp737 miliar | Total Rp773,9 miliar
6. Muaro Jambi: DBH Rp100,7 miliar | DAU Rp567,2 miliar | Total Rp667,9 miliar
7. Sarolangun: DBH Rp87,3 miliar | DAU Rp615 miliar | Total Rp702,4 miliar
8. Tanjung Jabung Barat: DBH Rp267 miliar | DAU Rp465,8 miliar | Total Rp732,8 miliar
9. Tanjung Jabung Timur: DBH Rp84,4 miliar | DAU Rp440,9 miliar | Total Rp525,4 miliar
10. Tebo: DBH Rp63,2 miliar | DAU Rp458,9 miliar | Total Rp522,2 miliar
11. Kota Jambi: DBH Rp41,4 miliar | DAU Rp693 miliar | Total Rp734,4 miliar
13. Kota Sungai Penuh: DBH Rp18,5 miliar | DAU Rp404 miliar | Total Rp422,6 miliar
Secara keseluruhan, DBH yang dialokasikan untuk seluruh Jambi berjumlah Rp1,03 triliun, sementara DAU mencapai Rp7,22 triliun. Pemerintah berharap distribusi dana ini dapat memperkuat layanan publik dan mendorong percepatan pembangunan di seluruh wilayah Jambi.
Dengan total alokasi lebih dari Rp8 triliun, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah di Jambi. Optimalisasi penggunaan dana menjadi kunci agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan efektif sepanjang tahun anggaran 2026.(Tim)









