Semua Dapur MBG Wajib Bersertifikat Halal, BPJPH Tegaskan Aturan Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Foto: Iqbal Firdaus

Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Foto: Iqbal Firdaus

KLIKINAJA, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menekankan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto agar layanan makanan untuk masyarakat memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Presiden Wajibkan Standar Ganda untuk Dapur MBG

Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menjelaskan bahwa seluruh dapur penyelenggara MBG harus dipastikan halal sebelum melayani masyarakat. Penegasan tersebut ia sampaikan dalam Rakornas Bidang Sosial Kadin Indonesia, Senin (17/11).

“Presiden menugaskan kami memastikan setiap dapur MBG memenuhi syarat halal, selain laik higienis,” ujar Haikal.

Ia menambahkan, kewajiban ini berlaku nasional dan diharapkan membuat distribusi makanan dalam program MBG semakin terstandarisasi, baik dari sisi bahan maupun proses penanganan.

3.000 Dapur MBG Kadin Sudah Kantongi Sertifikat Halal

Untuk mendukung kebijakan tersebut, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal bagi sekitar 3.000 dapur MBG yang dikelola Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Para kepala dapur tersebut juga mendapat pelatihan terkait pemilihan bahan baku dan proses pengolahan sesuai prinsip halal.

“Kadin menjadi mitra utama kami. Sekitar 3.000 dapur MBG yang mereka kelola sudah tersertifikasi halal. Para kepala dapur telah kami latih dengan standar penyelia halal,” kata Haikal.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan

Menurutnya, pelatihan ini krusial agar proses pengawasan di dapur dapat dilakukan secara mandiri oleh tenaga yang memahami prosedur halal.

Indonesia Kalahkan Potensi, Tapi Masih Tertinggal dalam Transaksi Produk Halal

Haikal menilai peningkatan jumlah dapur halal menjadi bagian dari upaya besar Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai pusat ekonomi halal dunia. Namun, ia mengakui bahwa nilai transaksi produk halal Indonesia pada 2024 masih tertinggal dibandingkan negara non-muslim seperti Tiongkok dan Brasil.

BPJPH mencatat transaksi produk halal di Tiongkok mencapai USD 21,8 miliar per tahun, disusul Brasil dengan USD 20 miliar. Sementara Indonesia baru menyentuh USD 11 miliar.

“Kita punya pasar besar, tapi belum optimal. Penguatan ekosistem seperti dapur MBG halal ini menjadi bagian penting dari upaya mengejar ketertinggalan,” ujarnya.

Prosedur Sertifikasi Halal untuk Dapur MBG

Haikal menjelaskan, dapur MBG dapat difasilitasi mendapatkan sertifikasi halal melalui skema reguler. Dalam mekanisme ini, kepala dapur ditetapkan sebagai penyelia halal sehingga mampu mengawasi seluruh aktivitas dapur, termasuk pemilihan bahan makanan.

Hingga kini, penetapan penyelia halal baru diterapkan pada 3.000 dapur milik Kadin.

“Untuk bisa mendapat sertifikat halal, petugas dapur harus memahami prosesnya. Karena itu kami melatih kepala dapur sebagai penyelia halal yang bertanggung jawab atas seleksi bahan dan proses memasak,” jelas Haikal.

Baca Juga :  BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan, Waspada Rob di Pesisir

Beragam Skema Pengurusan: Mandiri hingga Kerja Sama

BPJPH menyediakan beberapa jalur sertifikasi bagi SPPG, mulai dari kerja sama lintas lembaga, program pembiayaan tertentu, hingga self declare atau pengajuan mandiri.

“Ada yang digratiskan, ada yang dibiayai, dan ada yang mengurus sendiri. Pengajuan mandiri biasanya lebih cepat karena tidak perlu menunggu antrean,” kata Haikal.

Meski begitu, ia mengakui proses pelatihan calon penyelia halal masih terbatas sehingga sertifikasi harus dilakukan bertahap berdasarkan kapasitas pelatihan.

MBG Sudah Menjangkau 40,5 Juta Warga Indonesia

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat hingga 3 November 2025, program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 40,5 juta penerima manfaat. Layanan ini beroperasi melalui 14.004 SPPG yang tersebar di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan.

Dengan skala program yang masif, Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi elemen penting untuk memastikan kualitas makanan yang dikonsumsi masyarakat.

Kewajiban sertifikasi halal bagi dapur MBG diharapkan memperkuat standar keamanan pangan nasional sekaligus mendorong posisi Indonesia dalam industri halal global. BPJPH menargetkan seluruh dapur MBG tersertifikasi secara bertahap melalui skema reguler maupun mandiri.(Tim)

Berita Terkait

Penyaluran KUR UMKM Tembus Rp 238 Triliun hingga November
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Tanah Negara di Proyek KCJB Whoosh
Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan
PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Hero
Harga Emas Antam Menguat Tipis di Awal Pekan
Istri Wiranto Wafat di Bandung, Dimakamkan di Solo Senin Pagi Ini
Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Diduga Dibully di Sekolah
Harga Emas Naik Hari Ini, Antam dan Galeri 24 Kompak Mengguat

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 08:30 WIB

Semua Dapur MBG Wajib Bersertifikat Halal, BPJPH Tegaskan Aturan Baru

Selasa, 18 November 2025 - 07:00 WIB

Penyaluran KUR UMKM Tembus Rp 238 Triliun hingga November

Selasa, 18 November 2025 - 06:30 WIB

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Tanah Negara di Proyek KCJB Whoosh

Senin, 17 November 2025 - 20:00 WIB

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Senin, 17 November 2025 - 14:00 WIB

PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Hero

Berita Terbaru

Lapas Muara Sabak. Foto: Istimewa

Tanjabtim

Lapas Muara Sabak Perketat Pengawasan Cegah Peredaran Narkoba

Selasa, 18 Nov 2025 - 10:00 WIB