Klikinaja.com, Jakarta – Kabar baik datang untuk tenaga honorer. Pemerintah memastikan bahwa mereka masih punya peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di tahun 2025.
Namun, kesempatan ini tidak berlaku untuk semua honorer. Hanya mereka yang memenuhi dua syarat penting yang bisa masuk ke dalam skema ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 serta keputusan terbaru dari Kementerian PANRB. Pemerintah menilai skema PPPK Paruh Waktu bisa menjadi jalan tengah untuk memberikan status kerja yang lebih jelas tanpa menimbulkan gelombang PHK massal.
Dua Syarat Penting yang Harus Dipenuhi
Tidak semua honorer bisa langsung lolos. Berikut dua syarat yang harus dipenuhi:
-
Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi PPPK, walaupun tidak mendapatkan formasi.
-
Pernah ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, meskipun hasilnya tidak lulus.
Dengan begitu, status mereka tetap tercatat resmi di sistem kepegawaian nasional.
Skema ini diharapkan menjadi solusi bagi honorer yang selama ini terbentur keterbatasan formasi saat seleksi. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar karena banyak daerah masih bergantung pada kontribusi tenaga honorer.
Langkah ini di anggap lebih adil, sebab memberi kesempatan bagi mereka yang sudah berjuang mengikuti seleksi, tapi belum beruntung mendapatkan formasi.
Pemerintah sudah menyiapkan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat. Proses ini di buka mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Lewat tahapan ini, data honorer akan di verifikasi kembali untuk memastikan semuanya sesuai aturan. Pemerintah pun mengimbau tenaga honorer segera melakukan pengecekan data dan melengkapi berkas di sistem BKN.
Kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi honorer yang benar-benar memenuhi dua syarat utama tadi. Karena itu, pemerintah meminta para honorer lebih aktif memastikan kelengkapan dokumen agar tidak kehilangan peluang.
Selain memberi kepastian hukum, kebijakan ini di harapkan bisa menjaga stabilitas dunia kerja dan pelayanan publik yang hingga kini masih banyak di topang tenaga honorer. (Tim)