Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Punai Merindu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Punai Merindu (Foto: Humas Polres Kerinci)

Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Punai Merindu (Foto: Humas Polres Kerinci)

KLIKINAJA, KERINCI – Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci. Peristiwa yang terjadi pada Selasa sore (11/11/2025) ini sempat menghebohkan warga setempat setelah korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat dipukul menggunakan helm.

Korban berinisial M.S. (18), warga Desa Sumur Jauh, mengalami luka robek hingga harus mendapatkan enam jahitan di Puskesmas Kumun. Polisi bergerak cepat setelah laporan diterima pada malam hari, dan berhasil menangkap tiga pelaku tak lama setelah kejadian.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, insiden bermula saat M.S. bersama temannya sedang mengantar dua rekan menuju Desa Semerap. Ketika melintasi wilayah Desa Tanjung Pauh Hilir, mereka tiba-tiba dihadang sekelompok pemuda. Tanpa alasan jelas, para pelaku langsung memukuli korban hingga terjatuh.

Warga sekitar yang melihat kejadian sempat mencoba melerai, namun kelompok pelaku segera melarikan diri. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Kerinci untuk meminta perlindungan hukum.

Baca Juga :  Jaringan Sabu di Kerinci Terbongkar, Dua Pengedar Diciduk Polis

Langkah Cepat Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Danau Kerinci segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, tiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing di Desa Tanjung Pauh Hilir tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku yang ditangkap diketahui berinisial:

I.H. (16), pelajar

M.F. (21), mahasiswa

M.B.Z. (17), pelajar

Sementara dua pelaku lainnya, A.P. (20) dan R.F. (19), masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi memastikan upaya pengejaran terhadap keduanya terus dilakukan hingga tuntas.

Jeratan Hukum

Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Kerinci. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Zakat Fitrah Muaro Jambi 2026 Resmi Naik, Ini Rinciannya

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Kerinci Very Prasetiawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap aksi kekerasan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan main hakim sendiri. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kekerasan atau tindakan kriminal di lingkungan sekitar agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Imbauan dan Penegasan

Polres Kerinci mengimbau seluruh warga untuk tetap menjaga ketertiban, menghindari tindakan kekerasan, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Kasus pengeroyokan ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosional hanya akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.(Dea)

Berita Terkait

Open House Idul Fitri, Wali Kota Alfin Pererat Silaturahmi Warga
Wako Alfin Serukan Kolaborasi Warga di Idulfitri Sungai Penuh
Kasus Demam dan Batuk Meningkat, Kapus Sarolangun Soroti Konsumsi Manis
Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026
Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh
Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat
Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus
BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00 WIB

Open House Idul Fitri, Wali Kota Alfin Pererat Silaturahmi Warga

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:00 WIB

Wako Alfin Serukan Kolaborasi Warga di Idulfitri Sungai Penuh

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kasus Demam dan Batuk Meningkat, Kapus Sarolangun Soroti Konsumsi Manis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00 WIB

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:26 WIB

Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB