KLIKINAJA, JAMBI – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci resmi dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (24/11/2025). Agenda awal ini menghadirkan 10 terdakwa dari unsur pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci hingga pihak rekanan yang diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urisima Situngkir, sementara pembacaan surat dakwaan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo yang juga menjabat Kasi Pidsus.
Dakwaan: Proyek Bermasalah Berawal dari Anggaran 2023
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada Januari 2023 ketika Dishub Kerinci mengelola anggaran Rp 5,9 miliar untuk pengadaan komponen PJU. Pada DPA Murni yang diterbitkan 2 Januari 2023, nilai anggaran tercatat Rp 3,4 miliar.
Heri Cipta, Kepala Dishub yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut menggunakan dokumen RAB sebagai dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Langkah ini dinilai menyalahi prosedur karena mengabaikan perencanaan konsultan berbasis harga pasar.
Menurut jaksa, Heri bersama Nael Edwin—selaku PPTK—mengajukan permintaan paket pengadaan kepada pejabat pengadaan, Yuses Alkadira Mitas, dengan menyertakan daftar ruas jalan dan perusahaan yang “diusulkan” untuk mengerjakannya.
Atas perbuatan para terdakwa terjadi kerugian negara, lanjutnya, berdasarkan hasil penghitungan BPKP berjumlah Rp2,7 miliar. “Dari total anggaran Rp5,6 miliar,” tukasnya.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1
ke 1 KWP. Subsider pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Intervensi Anggota Dewan dan Penunjukan Sejumlah Perusahaan
Proses pengadaan disebut makin bermasalah ketika Heri Cipta dipanggil Plt Sekwan, Jonri Ali, untuk bertemu Ketua DPRD Kerinci saat itu, Edminuddin. Pertemuan yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRD tersebut menyampaikan bahwa proyek PJU 2023 merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif.
Dalam pertemuan itu, para legislator menyerahkan daftar 23 perusahaan yang diminta mengerjakan paket PJU, lengkap dengan lokasi ruas jalan yang akan ditangani. Beberapa di antaranya adalah:
PT Wellfa Tehnika Mandiri untuk ruas Belui–Kemantan, Koto Lanang, Kubang, Pematang Lingkung, dan Belui Sekungkung.
CV Giat Aipa Wijaya untuk pekerjaan di Desa Danau Tinggi, Tanjung Genting–Tutup, Siulak Tenang, Batu Gantih Hilir, Muaro Langkap, hingga Simpang SMA Tutung Bungkuk–Koto Aro.
CV Terta Amel Putri untuk sejumlah ruas di Rencong Telang, Koto Payang, Kubang, Koto Mudik, Koto Duo Baru, Pulau Pandan, Bukit Karman, Kemantan–Koto Tebat, Lempur Hilir, hingga Pelompek.
CV Anugerah Karya untuk pekerjaan di Desa Senimpik–Mukai Hilir, Pelak Gedang, Telaga Biru–Siulak Gedang, Kuningan Siulak, dan Sungai Deras.
Atas dorongan tersebut, Heri Cipta dan Nael Edwin meminta agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung, bukan tender terbuka. Pejabat pengadaan kemudian mengundang perusahaan-perusahaan yang telah didaftarkan.
Penyerahan Akun Perusahaan dan Aliran Dana
Untuk memuluskan proses itu, Nael Edwin meminta para rekanan menyerahkan data perusahaan berikut ID dan kata sandi akun LPSE kepada Haidi, pegawai honorer di UKPBJ Kerinci. Para direktur perusahaan seperti Fahmi, Sarpono Markis, Jefron, dan Amril Nurman kemudian menyerahkan kelengkapan tersebut, disertai uang Rp 300 ribu per paket.
Haidi kemudian mengunggah dokumen penawaran menggunakan berkas yang sudah disiapkan Nael. Dari proses ini, jaksa menemukan adanya rekayasa harga untuk menciptakan selisih antara harga pasar dan harga kontrak.
Selisih tersebut disebut menjadi “jatah” bagi beberapa pihak:
Anggota DPRD: 15% nilai kontrak
PPK (Heri Cipta): 8%
PPTK (Nael Edwin): 4%
Pihak lainnya: persentase bervariasi
Total Uang yang Diterima Para Terdakwa
Dalam dakwaan, jaksa merinci nilai uang yang diterima para terdakwa dari selisih pembelian komponen PJU. Heri Cipta disebut memperoleh Rp 336 juta, sementara Nael Edwin mendapat Rp 75 juta.
Jaksa juga menemukan aliran dana ke beberapa pihak lainnya, termasuk:
Jefron, Reki Eka Fictoni, dan Helpi Apriadi: Rp 589 juta
Sarpono Markis: Rp 127 juta
Amril Nurman, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi (paket lain): Rp 437 juta
Gunawan, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi (paket lain): Rp 135 juta
JPU menegaskan tindakan para terdakwa mengakibatkan keuntungan pribadi dan kerugian bagi keuangan daerah, sekaligus menyalahi kewenangan sebagai aparatur negara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dari eksekutif hingga legislatif, serta menyangkut proyek yang seharusnya meningkatkan layanan publik bagi masyarakat Kerinci.(Dea)









